E-PPID merupakan media layanan informasi, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik pada PENGADILAN NEGERI KOBA dan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
DAFTAR INFORMASI
Informasi Berkala
Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin.
Informasi Serta Merta
informasi yang diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Informasi Wajib Tersedia
Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Informasi Tanggap Cepat
Layanan informasi cepat yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Negara dengan menggunakan Whatsapp Bot